Senin, 30 Oktober 2017

Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 tentang Juknis BOS Tahun 2017

Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 tentang Juknis BOS Tahun 2017 





ATURAN JUMLAH SISWA DAN ROMBEL SEKOLAH TERBARU TAHUN 2017


Assalamualaikum wr wb dan Salam sejahtera untuk kita semua...

      Dalam rangka untuk menyambut Tahun Pelajaran baru 2017/2018,Kemendikbud telah menerbitkan sebuah Peraturan yang bernama Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 yang membahas tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada jenjang pendidikan Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau juga Bentuk Lain yang Sederajat.

Salah satu hal utama yang diatur dan dibahas dalam Permendikbud tersebut ialah mengenai jumlah peserta didik di dalam satu rombongan belajar (rombel) dan juga jumlah rombel pada setiap sekolah.

Maka dari itu kali ini saya akan membahas mengenai Aturan Jumlah Siswa dan Rombel Sekolah Terbaru. Silahkan perhatikan baik-baik.

Aturan Jumlah Peserta Didik dalam Satu Rombel

Sesuai dengan pasal 24 Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017, jumlah peserta didik di dalam satu rombel ketentuannya adalah sebagai berikut.

Jenjang Pendidikan SD

Untuk jenjang SD, di dalam satu kelas jumlah peserta didik paling sedikit ialah 20 dan paling banyak ialah 28 peserta didik.

Jenjang Pendidikan SMP

Untuk jenjang SMP, di dalam satu kelas jumlah peserta didik paling sedikit ialah 20 dan paling banyak ialah 32  peserta didik.

Jenjang Pendidikan SMA

Untuk jenjang SMA, di dalam satu kelas jumlah peserta didik paling sedikit ialah 20 dan paling banyak ialah 36  peserta didik.

Jenjang Pendidikan SMK

Untuk jenjang SMK, di dalam satu kelas jumlah peserta didik paling sedikit ialah 15 dan paling banyak ialah 36 (tiga puluh enam) peserta didik.

Jenjang Pendidikan SDLB

Untuk jenjang Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), di dalam satu kelas jumlah peserta didik paling banyak ialah 5 orang.

Jenjang Pendidikan SMPLB dan SMALB

Untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), di dalam satu kelas jumlah peserta didik paling banyak ialah 8 orang.

Aturan Jumlah Rombel di Sekolah

Berdasarkan Pasal 26 Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 telah dijelaskan bahwa jumlah rombel pada sekolah telah diatur sebagai berikut.

Jenjang Pendidikan SD

justify;"> Untuk Jenjang SD atau bentuk lain yang sederajat, jumlah Rombel paling sedikit ialah 6  dan paling banyak ialah 24 rombel. Setiap tingkat paling banyak ialah 4  rombel.

Jenjang Pendidikan SMP

Untuk jenjang SMP atau juga bentuk lain yang sederajat, jumlah rombel paling sedikit ialah 3 dan paling banyak ialah 33  rombel. Setiap tingkat paling banyak ialah 11  rombel.

Jenjang Pendidikan SMA

Untuk jenjang SMA atau juga bentuk lain yang sederajat, jumlah Rombel paling sedikit ialah 3  dan paling banyak ialah 36 rombel, setiap tingkat paling banyak ialah 12  rombel.

Jenjang Pendidikan SMK

Untuk jenjang SMK atau juga bentuk lain yang sederajat, jumlah Rombel paling sedikit ialah 3 dan paling banyak ialah 72 rombel, setiap tingkat paling banyak ialah 24 rombel.

Beragamnya kondisi dan keadaan sekolah di Indonesia, menyebabkan tidak memungkinkannya aturan mengenai jumlah peserta didik dan Jumlah Rombel di atas diterapkan secara menyeluruh.

Maka dari itu, berdasarkan atas berbagai pertimbangan, Mendikbud Bapak Muhadjir Effendy telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2017 yang isinya membahas tentang Penerimaan Peserta Didik Baru. Surat tersebut sudah ditandatangani Mendikbud langsung pada Kamis, 6 Juli 2017.

Di dalam Surat tersebut menjelaskan bahwa ketentuan tentang jumlah peserta didik di dalam satu Rombel dan juga jumlah Rombel pada setiap jenjang sekolah diberlakukan hanya bagi para peserta didik baru untuk kelas I, kelas VII, dan kelas X pada masing-masing sekolah.

Lalu, jika berdasarkan dari analisis kebutuhan, sekolah si setiap provinsi/kabupaten/kota di Indonesia masih belum bisa menampung peserta didik yang sudah tersedia berdasarkan ketentuan mengenai zonasi, jumlah peserta didik di dalam satu rombongan belajar, dan jumlah rombongan belajar pada setiap sekolah, maka ketentuan di atas bisa dilakukan secara bertahap yang disesuaikan dengan kesiapan setiap provinsi/kabupaten/kota setempat.

Selain itu, di dalam Surat Edaran itu juga secara  tegas telah menyebutkan bahwa jika sekolah sudah melaksanakan penerimaan peserta didik baru ketika belum terbitnya Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017, maka sekolah bisa meneruskan proses untuk penerimaan peserta didik baru berdasarkan dengan kebijakan yang sudah ditetapkan sebelum terbitnya Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017.

Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2017 ini ditujukan kepada semua gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia guna menciptakan ketertiban dalam proses penerimaan peserta didik baru Tahun 2017/2018. 

(Sumber : panduandapodik.id)

Rabu, 25 Oktober 2017


Semarak Hari Santri MIN Sumberkepuh Kab. Nganjuk




 

Semarak Hari santri MIN Sumberkepuh kab. Nganjuk yang diikuti seluruh siswa-siswi ,semua guru dan staf karyawan. yang di laksanakan dengan acara-acara yang sederhana namun ada istimewa bagi yang merayakannya.  khususnya bagi peserta didik MIN Sumberkepuh yang notabenenya adalah sebuah lembaga pendidikan yang berbasis Islami, dan Masyarakat sekitarnya yang sebagian besar menganut Agama Islam.
 Menurut Kepala Sekolah " Bpk. Drs. Suwito " : Peringatan Hari Santri ini akan di selenggarakan setiap tahunnya di MIN Sumberkepuh dan akan terus di tingkatkan lagi acara-acara yang dilaksanakan. sehingga animo masyarakat akan semakin positif dan mempercayakan pendidikan anak-anaknya pada Sekolah ini.
Acara ini di meriahkan dengan iringan Drum Band " Bina Insani " yang merupakan salah satu Maskot andalan sekolah ini yang sering kali di tampilkan di Lingkungan sekitar Pada acara-acara Desa setempat dan Desa tetangga yang mengundangn setiap tahunnya, dimeriahkan pula dengan  Seluruh guru dan staf karyawan juga seluruh siswa siswi yang memakai busana Muslim yaitu Yang laki-laki memakai Sarung dan Peci, dan siswi perempuan memakai baju muslim bebas rapi. 



Rabu, 30 Agustus 2017

TUTORIAL IMPORT DATA SP2D DARI OM SPAN KE APLIKASI SAS

                                           KE APLIKASI SAS

OM SPAN
1. LOGIN KE APLIKASI OM SPAN
KLIK MENU PADA POJOK SEBELAH KIRI

KLIK MODUL PEMBAYARAN, SUB MODUL DAFTAR SP2D
KLIK FILTER PADA POJOK ATAS SEBELAH KANAN
 SILAKAN PILIH RANGE TANGGAL SP2D. MISALNYA: UNTUK BULAN MARET 2015
 KLIK TOMBOL PILIH YANG PALING ATAS, KEMUDIAN KLIK UNDUH


PASTIKAN DATA TXT TELAH TERDOWNLOAD DENGAN SEMPURNA, KOMBINASI NAMA FILE *TXT ADALAH KODE SATKER KEMUDIAN TANGGAL SPM YANG TELAH MENJADI SP2D PADA PERIODE TERSEBUT.

LOGIN PADA ALIKASI SAS DENGAN KEWENANGAN OPERATOR PPSPM, KEMUDIAN PILIH MENU CATAT NO SP2D. SILAKAN PILIH RANGE TANGGAL SPM SESUAI DENGAN DATA *TXT YANG TADI KITA DOWNLOAD. KEMUDIAN KLIK IMPOR DATA NOMOR SP2D

 BROWSE DATA YAGN TELAH KITA DOWNLOAD DARI OM SPAN TERSEBUT. KLIK OK, KEMUDIAN MASUKKAN KODE BANK/POS (MISALNYA:111) KEMUDIAN KLIK SIMPAN

Rabu, 23 Agustus 2017

Mungkin kisah bu guru ini bisa menjadikan inspirasi untuk kita semua


http://forumgurunasional.blogspot.co.id/2016/08/cerita-rizma-guru-cantik-yang-tetap.html

Cerita Rizma, Guru Cantik Yang Tetap Bertahan Dengan 

Honor Rp.75.000 Per Bulan


TEGAL - Nama Rizma Uldiandari, guru cantik asal Tegal, semakin populer setelah wajah cantiknya tersebar di Instagram. Meski begitu, ia tak tertarik beralih profesi dan tetap bertahan menjadi guru walau berstatus honorer dengan penghasilan minim.
Rizma hanya menerima honor Rp 75 ribu per bulan sejak bekerja enam tahun yang lalu di SDN 2 Karangmangu. Walau demikian, lulusan pendidikan guru sekolah dasar itu justru tertantang untuk mengabdi pada masyarakat melalui pendidikan.
"Sudah menjadi jalan hidup saya menjadi seorang guru untuk mengabdi kepada masyarakat. Meskipun status saya hanya guru honorer, tidak akan mengurangi saya untuk berbagi ilmu," tutur Rizma, Jumat, 5 Agustus 2016. 
Ia mengungkapkan, banyak rekan dan teman sejawatnya menyarankan untuk berhenti menjadi guru. Dirinya diminta untuk mencari pekerjaan lain yang jauh lebih baik dari segi penghasilannya.
"Kalau dari honor bisa dikatakan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhannya. Tapi, saya yakin apa yang saya perbuat dengan penuh keikhlasan, Insya Allah akan berbuah manis di masa mendatang," ucap perempuan berjilbab itu. 
Namun, ia tetap berharap agar pemerintah setempat memperhatikan nasib para guru honorer yang mengajar di Kabupaten Tegal, termasuk soal kesejahteraan para guru untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Di sisi lain, ia tetap akan mencoba peruntungan mengikuti seleksi tes CPNS melalui jalur umum jika kesempatan itu dibuka. Menurut Rizma, ia akan semakin bersemangat mengajar jika sudah menyandang status guru PNS.


Penghasilan Alternatif 
Untuk menambah penghasilan di luar honornya sebagai guru honorer, Rizma membuka bimbingan belajar di rumahnya sendiri. Namun, ia tidak memasang tarif tertentu kepada para siswanya. 
"Usai salat isya, di rumah saya buka bimbingan belajar. Tapi, saya nggak masang tarif kepada anak-anak yang datang belajar ke sini," tutur dia. 
Dengan segala keterbatasan, Rizma mengaku sangat mencintai profesi dijalaninya demi generasi penerus bangsa. Ia juga mengajak sesama guru honorer untuk tidak terlalu tergantung pada materi.
"Karena kemampuan atau talenta yang ada adalah pemberian Allah SWT. Mari kita melayani dengan kita membantu anak-anak yang ada untuk generasi ke depan," ucap dia penuh semangat. 
Sementara itu, Kirani (7), siswa kelas III SD Negeri 2 Karangmangu menyebut jika guru kelasnya itu baik dan ramah saat mengajar. Ia menyebut Rizma tidak pernah marah saat di kelas.
"Saya senang sekali kalau diajar pelajaran matematika. Diterangkan sekali saja caranya, saya langsung tahu dan bisangerjain soal-soalnya," ucap Kirani.



Visitasi MIN Sumberkepuh Periode 2016 s/d 2020




































Penguatan Karakter Jadi Dasar Reformasi Sekolah





Jakarta, Kemendikbud – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mendorong penerapan kebijakan yang bermuara pada pemerataan pendidikan yang berkualitas sesuai arahan Presiden Joko Widodo. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengungkapkan, beberapa kebijakan yang diterapkan pada tahun ajaran baru 2017/2018 bertujuan untuk melaksanakan reformasi pendidikan yang dimulai dari sekolah.

Dijelaskannya, amanat untuk melakukan penguatan karakter siswa menjadi dasar berbagai kebijakan tersebut. “Kita ingin mengubah keadaan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka menyiapkan anak bangsa yang lebih baik, yang lebih bisa menjawab tantangan zaman. Sebagai menteri saya mengimplementasikan apa yang menjadi visi Presiden sesuai dengan program aksi kabinet kerja,” disampaikan Mendikbud di ruang rapat Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Senayan, Jakarta (13-6-2017).

Upaya Pemerataan Dalam Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun ini Kemendikbud memberlakukan kebijakan zonasi dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat.

Disebutkan bahwa sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah. Pasal 15 menerangkan, sekolah paling sedikit menerima sebesar 90 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. Mendikbud mengatakan, sistem zonasi merupakan implementasi dari arahan Presiden mengenai pentingnya pemerataan kualitas pendidikan.

“Ke depan tidak ada lagi sekolah favorit atau tidak favorit. Semua sekolah harus jadi sekolah favorit. Semoga tidak ada lagi sekolah yang mutunya rendah,” ujar Mendikbud dalam Sosialisasi Peraturan Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta beberapa waktu lalu. Adapun radius zona terdekat tersebut ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi di daerah tersebut berdasarkan jumlah ketersediaan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar masing-masing sekolah dengan ketersediaan anak usia sekolah di daerah tersebut.

PPDB yang bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan. PPDB dapat dilakukan dengan dua acara. Pertama, pendaftaran melalui jejaring (dalam jaringan/daring/online), yaitu melalui laman (website) resmi PPDB di daerah masingmasing. Kedua, pendaftaran melalui luring (luar jaringan/offline), yaitu dengan mendaftar langsung ke sekolah.

Menjadi catatan, sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB, antara lain terkait persyaratan, pembiayaan, tata cara seleksi, daya tampung, dan hasil penerimaan peserta didik baru.


Penguatan Karakter Melalui Lima Hari Sekolah

Untuk mempersiapkan peserta didik dalam menghadapi tantangan perkembangan era globalisasi, diperlukan penguatan karakter bagi peserta didik melalui restorasi pendidikan karakter di sekolah. Permendikbud Nomor 23 tahun 2017 tentang Hari Sekolah mengatur jumlah hari dan jam yang digunakan oleh guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah. Kebijakan ini, menurut Mendikbud, merupakan implementasi dari program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK).

Bagi guru, hari sekolah dipergunakan untuk melaksanakan beban kerja guru, di antaranya merencanakan pembelajaran atau pembimbingan; melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan; menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan; membimbing dan melatih Peserta Didik; dan melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru.

“Lima hari kerja ini implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2017 yang mengatur salah satunya tentang beban kerja guru khususnya yang ASN,” terang Mendikbud.

Ditambahkannya, revisi aturan melalui Peraturan Pemerintah yang baru tersebut sebagai upaya pemerintah untuk membantu guru mengubah paradigma dalam menjalankan peran dan fungsinya. Guru diharapkan tidak terjebak pada menjalankan rutinitas dan metode yang tidak mengembangkan cara belajar siswa aktif. Diyakininya, hakikat pendidikan adalah mampu memberikan seluas-luaanya kesempatan bagi siswa untuk dapat mengembangkan dirinya.

Penerapan hari sekolah baru bagi peserta didik akan diwujudkan dalam pelaksanaan kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Dijelaskan Mendikbud, kegiatan kokurikuler meliputi kegiatan pengayaan mata pelajaran, kegiatan ilmiah, pembimbingan seni dan budaya, dan/atau bentuk kegiatan lain untuk penguatan karakter peserta didik.
Sedangkan kegiatan ekstrakurikuler termasuk kegiatan krida, karya ilmiah, latihan olah-bakat/olah-minat, dan keagamaan. Tujuannya untuk mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerjasama, dan kemandirian peserta didik secara optimal untuk mendukung pencapaian tujuan pendidikan.

"Kita akan gunakan prinsip kurikulum berbasis luas. Semua sumber-sumber belajar baik di dalam ataupun di luar sekolah akan dioptimalkan untuk kepentingan belajar. Sekolah akan menjadi lebih luwes, fleksibel, dan menggembirakan," terang Mendikbud.

Ditambahkan Mendikbud, kearifan lokal, keanekaragaman yang ada pada masing-masing daerah akan menjadi sumber-sumber belajar yang akan menjadikan sekolah tidak seragam, berwarna-warni.

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Hamid Muhammad mengungkapkan bahwa penerapan PPK dengan delapan jam belajar dan lima hari sekolah ini sifatnya tidak tunggal. “Selain mandiri, sekolah juga didorong untuk bekerja sama dengan lembaga lain seperti diniyah atau lembaga pendidikan keagamaan, sanggar seni, gelanggang olahraga,” ujar Dirjen Hamid.

Pelaksanaan hari sekolah akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan dan kondisi daerah masing-masing. Saat ini, menurut Dirjen Dikdasmen sudah terdapat Sembilan kabupaten/kota yang mengajukan diri untuk melaksanakan program penguatan karakter dengan pola lima hari sekolah. “Saat ini terdapat Kota Malang, Kabupaten Siak, Kabupaten Bandung, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Gowa, Kabupaten Bantaeng. Ada juga enam Kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Barat yang sedang menyiapkan diri untuk melaksanakan program tersebut,” urainya.

Penerapan lima hari sekolah bukan untuk menggantikan peran orangtua sebagai pendidik utama dan pertama anak-anak. "Sabtu dan Minggu akan menjadi hari keluarga. Waktu berkualitas yang bisa digunakan untuk rekreasi dan membangun kedekatan antara anak dan orangtua," terang guru besar Universitas Negeri Malang tersebut.

Menjadikan Sekolah Sebagai Rumah Kedua

Setidaknya terdapat empat Permendikbud lain yang harus diketahui para pemangku kepentingan di bidang pendidikan dalam menyambut tahun ajaran baru agar dapat mewujudkan sekolah sebagai rumah kedua.

Pertama, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, di dalamnya diatur mengenai ketentuan penggalangan dana oleh sekolah melalui komite sekolah. Semangat gotong royong menjadi dasar pembentukan komite sekolah yang melibatkan berbagai unsur di masyarakat. Komite diperbolehkan menggalang dana untuk menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan atau pengembangan sarana prasarana yang bermuara pada terwujudnya pendidikan yang berkualitas di satuan pendidikan. Penggalangan dana tersebut harus berbentuk bantuan dan/atau sumbangan pendidikan, bukan pungutan.

Kedua, Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) bagi Siswa Baru. Salah satu tujuan diterbitkannya permendikbud itu adalah untuk menghapus dengan tegas masa orientasi siswa (MOS) yang kerap diwarnai tindakan perpeloncoan.

Ketiga, Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Keempat, Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti. Melalui permendikbud itu diharapkan sekolah bisa menjadi taman belajar yang menyenangkan bagi siswa, guru, dan tenaga kependidikan, serta menjadi tempat yang dapat menumbuhkembangkan kebiasaan yang baik sebagai bentuk pendidikan karakter.

Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 mengatur kegiatan wajib dan kegiatan pilihan dalam menumbuhkembangkan nilai-nilai dan karakter positif. Kelima, terdapat pula Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah. (*)





Unduh lampiran:

Jakarta, 14 Juni 2017

Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Sumber :

















OUT BOND EDUKASI SEJARAH DAN PENGENALAN ALAM PRAMUKA GUDEP MIN 11 NGANJUK TAHUN 2017           Out Bond merupakan kegiatan ruti...