Sebuah Lembaga Pendidikan Islam di Kabupaten Nganjuk Di bawah naungan Kementerian Agama yang bertujuan menghantarkan peserta didik menuju insan yang unggul dalam prestasi dan berlandaskan Iman dan Takwa
Senin, 30 Oktober 2017
ATURAN JUMLAH SISWA DAN ROMBEL SEKOLAH TERBARU TAHUN 2017
Assalamualaikum wr wb dan Salam sejahtera untuk kita semua...
Dalam rangka untuk menyambut Tahun Pelajaran baru 2017/2018,Kemendikbud telah menerbitkan sebuah Peraturan yang bernama Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 yang membahas tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada jenjang pendidikan Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau juga Bentuk Lain yang Sederajat.

Salah satu hal utama yang diatur dan dibahas dalam Permendikbud tersebut ialah mengenai jumlah peserta didik di dalam satu rombongan belajar (rombel) dan juga jumlah rombel pada setiap sekolah.
Maka dari itu kali ini saya akan membahas mengenai Aturan Jumlah Siswa dan Rombel Sekolah Terbaru. Silahkan perhatikan baik-baik.
Aturan Jumlah Peserta Didik dalam Satu Rombel
Sesuai dengan pasal 24 Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017, jumlah peserta didik di dalam satu rombel ketentuannya adalah sebagai berikut.
Jenjang Pendidikan SD
Untuk jenjang SD, di dalam satu kelas jumlah peserta didik paling sedikit ialah 20 dan paling banyak ialah 28 peserta didik.
Jenjang Pendidikan SMP
Untuk jenjang SMP, di dalam satu kelas jumlah peserta didik paling sedikit ialah 20 dan paling banyak ialah 32 peserta didik.
Jenjang Pendidikan SMA
Untuk jenjang SMA, di dalam satu kelas jumlah peserta didik paling sedikit ialah 20 dan paling banyak ialah 36 peserta didik.
Jenjang Pendidikan SMK
Untuk jenjang SMK, di dalam satu kelas jumlah peserta didik paling sedikit ialah 15 dan paling banyak ialah 36 (tiga puluh enam) peserta didik.
Jenjang Pendidikan SDLB
Untuk jenjang Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), di dalam satu kelas jumlah peserta didik paling banyak ialah 5 orang.
Jenjang Pendidikan SMPLB dan SMALB
Untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), di dalam satu kelas jumlah peserta didik paling banyak ialah 8 orang.
Aturan Jumlah Rombel di Sekolah
Berdasarkan Pasal 26 Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 telah dijelaskan bahwa jumlah rombel pada sekolah telah diatur sebagai berikut.
Jenjang Pendidikan SD
justify;"> Untuk Jenjang SD atau bentuk lain yang sederajat, jumlah Rombel paling sedikit ialah 6 dan paling banyak ialah 24 rombel. Setiap tingkat paling banyak ialah 4 rombel.
Jenjang Pendidikan SMP
Untuk jenjang SMP atau juga bentuk lain yang sederajat, jumlah rombel paling sedikit ialah 3 dan paling banyak ialah 33 rombel. Setiap tingkat paling banyak ialah 11 rombel.
Jenjang Pendidikan SMA
Untuk jenjang SMA atau juga bentuk lain yang sederajat, jumlah Rombel paling sedikit ialah 3 dan paling banyak ialah 36 rombel, setiap tingkat paling banyak ialah 12 rombel.
Jenjang Pendidikan SMK
Untuk jenjang SMK atau juga bentuk lain yang sederajat, jumlah Rombel paling sedikit ialah 3 dan paling banyak ialah 72 rombel, setiap tingkat paling banyak ialah 24 rombel.
Beragamnya kondisi dan keadaan sekolah di Indonesia, menyebabkan tidak memungkinkannya aturan mengenai jumlah peserta didik dan Jumlah Rombel di atas diterapkan secara menyeluruh.
Maka dari itu, berdasarkan atas berbagai pertimbangan, Mendikbud Bapak Muhadjir Effendy telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2017 yang isinya membahas tentang Penerimaan Peserta Didik Baru. Surat tersebut sudah ditandatangani Mendikbud langsung pada Kamis, 6 Juli 2017.
Di dalam Surat tersebut menjelaskan bahwa ketentuan tentang jumlah peserta didik di dalam satu Rombel dan juga jumlah Rombel pada setiap jenjang sekolah diberlakukan hanya bagi para peserta didik baru untuk kelas I, kelas VII, dan kelas X pada masing-masing sekolah.
Lalu, jika berdasarkan dari analisis kebutuhan, sekolah si setiap provinsi/kabupaten/kota di Indonesia masih belum bisa menampung peserta didik yang sudah tersedia berdasarkan ketentuan mengenai zonasi, jumlah peserta didik di dalam satu rombongan belajar, dan jumlah rombongan belajar pada setiap sekolah, maka ketentuan di atas bisa dilakukan secara bertahap yang disesuaikan dengan kesiapan setiap provinsi/kabupaten/kota setempat.
Selain itu, di dalam Surat Edaran itu juga secara tegas telah menyebutkan bahwa jika sekolah sudah melaksanakan penerimaan peserta didik baru ketika belum terbitnya Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017, maka sekolah bisa meneruskan proses untuk penerimaan peserta didik baru berdasarkan dengan kebijakan yang sudah ditetapkan sebelum terbitnya Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017.
Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2017 ini ditujukan kepada semua gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia guna menciptakan ketertiban dalam proses penerimaan peserta didik baru Tahun 2017/2018.
(Sumber : panduandapodik.id)
Rabu, 25 Oktober 2017
Semarak Hari Santri MIN Sumberkepuh Kab. Nganjuk
Semarak Hari santri MIN Sumberkepuh kab. Nganjuk yang diikuti seluruh siswa-siswi ,semua guru dan staf karyawan. yang di laksanakan dengan acara-acara yang sederhana namun ada istimewa bagi yang merayakannya. khususnya bagi peserta didik MIN Sumberkepuh yang notabenenya adalah sebuah lembaga pendidikan yang berbasis Islami, dan Masyarakat sekitarnya yang sebagian besar menganut Agama Islam.
Menurut Kepala Sekolah " Bpk. Drs. Suwito " : Peringatan Hari Santri ini akan di selenggarakan setiap tahunnya di MIN Sumberkepuh dan akan terus di tingkatkan lagi acara-acara yang dilaksanakan. sehingga animo masyarakat akan semakin positif dan mempercayakan pendidikan anak-anaknya pada Sekolah ini.
Acara ini di meriahkan dengan iringan Drum Band " Bina Insani " yang merupakan salah satu Maskot andalan sekolah ini yang sering kali di tampilkan di Lingkungan sekitar Pada acara-acara Desa setempat dan Desa tetangga yang mengundangn setiap tahunnya, dimeriahkan pula dengan Seluruh guru dan staf karyawan juga seluruh siswa siswi yang memakai busana Muslim yaitu Yang laki-laki memakai Sarung dan Peci, dan siswi perempuan memakai baju muslim bebas rapi.
Langganan:
Postingan (Atom)
OUT BOND EDUKASI SEJARAH DAN PENGENALAN ALAM PRAMUKA GUDEP MIN 11 NGANJUK TAHUN 2017 Out Bond merupakan kegiatan ruti...
-
KE APLIKASI SAS 1. LOGIN KE APLIKASI OM SPAN KLIK MENU PADA POJOK SEBELAH KIRI ...
-
Semarak Hari Santri MIN Sumberkepuh Kab. Nganjuk Semarak Hari santri MIN Sumberkepuh kab. Nganjuk yang diikuti seluruh ...
-
Wujud partisipasi keluarga besar MIN Sumberkepuh dalam menyongsong peringatan Isro' dan Mi'roj Nabi Besar Muhammad SAW, dan mem...